Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu produk pinjaman dari Bank untuk pembiayaan pembelian rumah. Biasanya dana yang dicairkan sebanyak 85% – 90% dari harga rumah.
Developer biasanya sudah bekerja sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Oleh sebab itu, salah satu pertimbangan saat membeli rumah adalah bank yang menyalurkan KPR.
Permohonan KPR diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan dan uang muka. Mengisi formulir pengajuan kredit dan menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat KPR sebagai berikut :
Syarat umum pengajuan KPR :
– Warga Negara Indonesia (WNI) dan memahami hukum
– Usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan
– Usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal 65 tahun wiraswasta dan profesional
– Memiliki penghasilan rutin setiap bulan
– Sudah bekerja minimal dua tahun untuk karyawan
– Sudah menjalankan usaha minimal tiga tahun untuk wiraswasta dan profesional
– Bisa disurvey dan wawancara.
Dokumen yang harus disiapkan oleh pembeli :
- Fotocopy KTP (Suami istri)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pas Photo 3×4 (suami istri)
- Fotocopy surat nikah
- Surat keterangan penghasilan / Slip Gaji (Karyawan)
- Surat Keterangan Domisili Usaha (untuk wiraswasta)
- Copy Kartu BPJS
- Dan Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Bank KPR.
Dokumen yang harus disiapkan oleh penjual property batam :
- Fotocopy KTP (Suami istri)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Sertifikat Asli
- Akta Jual Beli Asli
- IMB
- Gambar Penetapan Lokasi (PL)
- Copy PL Induk, SKPT, SPJ,
- Copy PBB terakhir
- Dan Dokumen lainnya
Untuk Rumah Baru biasanya Developer sudah ada staf bagian KPR yang menyiapkan dokumen yang harus disiapkan oleh perusahaan untuk proses AJB dan KPR.